Whistle Blower System

Whistle Blower System (WBS) merupakan sarana yang diberikan kepada Pelapor Internal PT. BPR Gianyar Partasedana maupun Eksternal (nasabah, khalayak, mitra) dalam menyampaikan informasi indikasi pelanggaran, dan akan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang telah ditentukan oleh Bank. Pelapor dapat menyampaikan melalui email, website, ataupun mengirim surat tertulis yang ditujukan kepada Pejabat Eksekutif Kepatuhan PT. BPR Gianyar Partasedana yang kemudian akan diproses.

Sarana Pelaporan indikasi pelanggaran dapat disampaikan melalui Email : wbs@bprgianyar.com, Surat Tertulis dan dikirimkan ke :  Pejabat Eksekutif Kepatuhan PT. BPR Gianyar Partasedana yang beralamat Jl. Raya Buruan No.88, Buruan, Kec. Blahbatuh, Kab. Gianyar, Bali, dan/atau Anda dapat juga melaporkan pelanggaran melalui formulir online di bawah ini.

Form WBS

Catatan :

Sampaikan kronologis tindakan merugikan yang dilakukan dan sertakan bukti pendukung yang dapat memperkuat laporan aduan anda. Anda diijinkan untuk melaporkan nama anda dengan nama alias atau anonim untuk menjaga kerahasian data pribadi anda. Kami akan melakukan konfirmasi kepada anda untuk laporan pengaduan yang dibuat.

Scroll to Top