New normal atau tatanan hidup baru di masa pandemi Corona (COVID-19) segera diterapkan di beberapa daerah. Pemerintah mengimbau agar masyarakat tidak mengekspresikan new normal sebagai bentuk kebebasan.
“Beberapa saat yang akan datang tentunya banyak daerah yang secara bertahap akan memulai mengimplementasikan kebiasaan baru ini sejalan dengan mulai dijalankan kembali aktivitas aktivitas produktif dalam rangka untuk mempertahankan kinerja keseluruhan kita,” kata Juru Bicara Pemerintah terkait Penanganan COVID-19, Achmad Yurianto Selasa (2/6/2020).
“Ini bukan sebuah euforia yang kemudian diekspresikan dengan merasa bebas, bebas untuk melakukan apapun, bebas untuk bertindak apapun, bebas untuk siapapun, dengan mengabaikan protokol kesehatan, dengan mengabaikan kebiasaan baru yang harus dituntut,” lanjutnya.
New Normal perlu diperhatikan dan tidak diabaikan begitu saja. Mengingat jumlah kasus Covid-19 di Indonesia kian hari kian bertambah. Ancaman terkena virus tak bisa kita abaikan tanpa upaya menjaga kesehatan dan mengurangi risiko penyebaran. Seperti tabel di bawah ini menunjukkan telah ditemukan 28.818 kasus tertanggal 4 Juni 2020 pukul 16.23 WIB, 18.205 masih dalam perawatan, 1,721 meninggal dunia dan 8.892 telah dinyatakan sembuh.

Tapi kasus itu kan se-Indonesia, tidak perlu lah terlalu berlebihan karena di Bali belum separah itu. Benarkah? Mari kita lihat gambar di bawah ini bahwa sudah ada 33 orang terkonfirmasi positif covid-19 di Kabupaten Gianyar tertanggal 28 mei 2020. Kita bersyukur untuk 27 orang yang bisa sembuh dari virus yang menghantui kita beberapa bulan belakangan ini. Namun hal ini bukan berarti bisa membuat kita acuh dengan protokol kesehatan yang perlu kita patuhi.
Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) telah menyatakan bahwa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dilakukan salah satunya dengan meliburkan tempat kerja. Namun demikian dunia kerja tidak mungkin selamanya dilakukan pembatasan, roda perekonomian harus tetap berjalan, untuk itu pasca pemberlakuan PSBB dengan kondisi pandemi COVID-19 yang masih berlangsung, perlu dilakukan upaya mitigasi dan kesiapan tempat kerja seoptimal mungkin sehingga dapat beradaptasi melalui perubahan pola hidup pada situasi COVID-19 (New Normal).
Dengan menerapkan panduan ini diharapkan dapat meminimalisir risiko dan dampak pandemi COVID-19 pada tempat kerja khususnya perkantoran dan industri, dimana terdapat potensi penularan COVID-19 akibat berkumpulnya sejumlah/banyak orang dalam satu lokasi.
PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN COVID-19 DI LINGKUNGAN KERJA PERKANTORAN DAN INDUSTRI
a. Pihak manajemen/Tim Penanganan COVID-19 di tempat kerja selalu memperhatikan informasi terkini serta himbauan dan instruksi Pemerintah Pusat dan Daerah terkait COVID-19 di wilayahnya, serta memperbaharui kebijakan dan prosedur terkait COVID-19 di tempat kerja sesuai dengan perkembangan terbaru. (Secara berkala dapat diakses http://infeksiemerging.kemkes.go.id dan kebijakan Pemerintah Daerah setempat)
b. Mewajibkan semua pekerja menggunakan masker selama di tempat kerja, selama perjalanan dari dan ke tempat kerja serta setiap keluar rumah.
c. Larangan masuk kerja bagi pekerja, tamu/pengunjung yang memiliki gejala demam/nyeri tenggorokan/batuk/pilek/sesak nafas. Berikan kelonggaran aturan perusahaan tentang kewajiban menunjukkan surat keterangan sakit.
d. Jika pekerja harus menjalankan karantina/isolasi mandiri agar hak-haknya tetap diberikan.
e. Menyediakan area/ruangan tersendiri untuk observasi pekerja yang ditemukan gejala saat dilakukan skrining.
f. Pada kondisi tertentu jika diperlukan, tempat kerja yang memiliki sumber daya dapat memfasilitasi tempat karantina/isolasi mandiri. Standar penyelenggaraan karantina/isolasi mandiri merujuk pada pedoman dalam www.covid19.go.id.
g. Penerapan higiene dan sanitasi lingkungan kerja
1) Selalu memastikan seluruh area kerja bersih dan higienis dengan melakukan pembersihan secara berkala menggunakan pembersih dan desinfektan yang sesuai (setiap 4 jam sekali). Terutama handle pintu dan tangga, tombol lift, peralatan kantor yang digunakan bersama, area dan fasilitas umum lainya.
2) Menjaga kualitas udara tempat kerja dengan mengoptimalkan sirkulasi udara dan sinar matahari masuk ruangan kerja, pembersihan filter AC.
h. Melakukan rekayasa engineering pencegahan penularan seperti pemasangan pembatas atau tabir kaca bagi pekerja yang melayani pelanggan, dan lain lain.
i. Satu hari sebelum masuk bekerja dilakukan Self Assessment Risiko COVID-19 pada seluruh pekerja untuk memastikan pekerja yang akan masuk kerja dalam kondisi tidak terjangkit COVID-19. Tamu diminta mengisi Self Assessment. (Form 1)
j. Melakukan pengukuran suhu tubuh (skrining) di setiap titik masuk tempat kerja :
1) Petugas yang melakukan pengukuran suhu tubuh harus mendapatkan pelatihan dan memakai alat pelindung diri (masker dan faceshield) karena berhadapan dengan orang banyak yang mungkin berisiko membawa virus.
2) Pengukuran suhu tubuh jangan dilakukan di pintu masuk dengan tirai AC karena dapat mengakibatkan pembacaan hasil yang salah.
3) Interpretasi dan tindak lanjut hasil pengukuran suhu tubuh di pintu masuk terdapat pada Form 2 dan Form 3.
k. Terapkan physical distancing / jaga jarak ;
1) Pengaturan jumlah pekerja yang masuk agar memudahkan penerapan physical distancing.
2) Pada pintu masuk, agar pekerja tidak berkerumun dengan mengatur jarak antrian. Beri penanda di lantai atau poster/banner untuk mengingatkan.
3) Jika tempat kerja merupakan gedung bertingkat maka untuk mobilisasi vertical lakukan pengaturan sebagai berikut:
a) Penggunaan lift: batasi jumlah orang yang masuk dalam lift, buat penanda pada lantai lift dimana penumpang lift harus berdiri dan posisi saling membelakangi.
b) Penggunaan tangga: jika hanya terdapat 1 jalur tangga, bagi lajur untuk naik dan untuk turun, usahakan agar tidak ada pekerja yang berpapasan ketika naik dan turun tangga. Jika terdapat 2 jalur tangga, pisahkan jalur tangga untuk naik dan jalur tangga untuk turun.
c) Lakukan pengaturan tempat duduk agar berjarak 1 meter pada meja/area kerja, saat melakukan meeting, di kantin, saat istirahat, dan lain lain.
l. Jika memungkinkan, menyediakan transportasi khusus pekerja untuk perjalanan pulang pergi dari mess/perumahan ke tempat kerja sehingga pekerja tidak menggunakan transportasi publik. m. Petugas kesehatan/petugas K3/bagian kepegawaian melakukan pemantauan kesehatan pekerja secara proaktif:
1) Sebelum masuk kerja, terapkan Self Assessment Risiko COVID-19 pada seluruh pekerja untuk memastikan pekerja yang akan masuk kerja dalam kondisi tidak terjangkit COVID-19. (Form 1)
2) Selama bekerja, masing-masing satuan kerja/bagian/divisi melakukan pemantauan pada semua pekerja jika ada yang mengalami demam/batuk/pilek.
3) Mendorong pekerja untuk mampu deteksi diri sendiri (self monitoring) dan melaporkan apabila mengalami demam/sakit tengorokan/batuk/pilek selama bekerja.
4) Bagi pekerja yang baru kembali dari perjalanan dinas ke negara/daerah terjangkit COVID-19 pekerja diwajibkan melakukan karantina mandiri di rumah dan pemantauan mandiri selama 14 hari terhadap gejala yang timbul dan mengukur suhu 2 kali sehari. (Form 9)
Informasi di atas merupakan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 yang selengkapnya dapat diunduh dan dibaca di link berikut ini.
